Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
BIAYA DAN WAKTU LAYANAN
Biaya :
1. PPID dalam memberikan layanan informasi publik, tidak membebankan biaya.
2. Perolehan Informasi Publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN dikenakan biaya berdasarkan standar biaya yang berlaku umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pelayanan Informasi :
| Senin s.d Kamis | 08:30 - 15.00 |
|---|---|
| Istirahat, Sholat, Makan | 12:00 - 13:00 |
| Jumat | 08:30 - 15:00 |
| Istirahat, Sholat, Makan | 11:00 - 13:00 |